Mengurus Jenazah

Senin, 25 Mei 2015
Posted by Unknown
Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah kurang lebih sebagai berikut :
- Kapas
- Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
- Sebuah spon penggosok
- Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Kapur barus
- Masker penutup hidung bagi petugas
- Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Air
- Pengusir bau busuk dan Minyak wangi-wangian.

Menutup aurat jenazah
Dianjurkan menutup aurat jenazah ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab jenazah barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.

Tata cara memandikan jenazah
Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasadnya (membersihkan qubul dan dubur jenazah) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika jenazah berusia tujuh tahun ke atas.

Mewudhukan Jenazah
Kemudian petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir jenazah lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih. http://www.microcyber2.blogspot.com/

Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad jenazah.

Membasuh Tubuh jenazah
Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan jenazah. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut jenazah tersebut keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan : Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disunnahkan untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan jenazah adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad tersebut. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh jenazah dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi jenazah dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut jenazah, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).

Peringatan :
•    Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu jenazah diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
•    Apabila jenazah meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.
•    Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
•    Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.
•    Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan jenazah.
•    Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad jenazah tersebut, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah jenazah, atau cacat yang terdapat pada tubuh jenazah, dll.

Sumber : http://microcyber2.blogspot.com/2014/09/tata-cara-memandikan-jenazah-beserta.html

Wudhu

Posted by Unknown
Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū') adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

Jenis air yang diperkenankan:
1.      Air hujan,
2.      Air sumur,
3.      Air terjun, laut atau sungai,
4.      Air dari lelehan salju atau es batu,
5.      Air dari tangki besar atau kolam.

Jenis air yang tidak diperkenankan:
1.      Air yang tidak bersih atau ada najis,
2.      Air sari buah atau pohon,
3.      Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya,
4.      Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya,
5.      Air bekas wudhu,
6.      Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa,
7.      Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena khamr (minuman keras).

Air mustamal menurut pendapat empat mahzab
Mahzab Al-Hanafiyah
Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu atau mandi.
Mahzab Al-Malikiyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu atau mandi, dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis), dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).
Mahzab Asy-Syafi`iyyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila, dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
Mahzab Al-Hanabilah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian, dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu.

Hukum Wudhu
Wajib. Pelaksanaan wudhu wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah salat, thawaf di Ka'bah, dan menyentuh al-Qur'an. Berwudhu untuk menyentuh al-Qur'an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib, berdasarkan salah satu surah dalam al-Qu'ran, yang berbunyi:
“Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al Waaqi'ah 56:77-79)”
Sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para malaikat yang telah disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman: "Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek). “Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”.
Sunnah. Wudhu bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:
1.      Mengulangi wudhu untuk tiap shalat,
2.      Bagi setiap Muslim untuk selalu tampil dengan wudhu,
3.      Ketika hendak tidur, dalam keadaan junub,
4.      Sebelum mandi wajib,
5.      Ketika hendak mengulangi hubungan badan,
6.      Ketika marah,
7.      Ketika membaca al-Qur'an,
8.      Ketika Melantunkan azan dan iqamat,
9.      Ziarah ke makam Nabi Muhammad,
   Menyentuh kitab-kitab syar'i.

Rukun dan Sunnah Wudhu
Rukun wudhu.
Rukun berwudhu yang disepakati ada empat:
1.      Mencuci wajah,
2.      Mencuci tangan,
3.      Mengusap kepala,
4.      Mencuci kedua kaki.
5.      Tertib.

Sunnah wudhu. Berikut sunnah-sunnah wudhu yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad:
1.      Bersiwak,
2.      Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudhu,
3.      Mencuci anggota-anggota wudhu sebanyak tiga kali, kecuali kepala hanya sekali,
4.      Menyela-nyela jenggot yang tebal,
5.      Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan,
6.      Menyeka (dalk),
7.      Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri.
8.      Berdo'a setelah berwudhu.
9.      Menggunakan air wudhu dengan hemat.

Hal – hal yang dapat membatalkan wudhu
            Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan syahnya wudhu, diantaranya adalah:
1.      Keluar sesuatu dari lubang kelamin dan anus, berupa tinja, kencing, kentut, dan semua hadats besar seperti keluarnya air mani, madzi, jima', haid, nifas,
2.      Tidur lelap (dalam keadaan tidak sadar),
3.      Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila,
4.      Memakan daging unta,
5.      Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur).
6.     Sentuhan laki-laki pada wanita yang mahram atau bukan tanpa penghalang, kemudian ada hadits yang menjelaskan bahwa bersentuhan tidak membatalkan wudhu,
7.      Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
8.      Keluarnya darah istihadhah.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Wudu

Sholat Jamak dan Qashar

Minggu, 24 Mei 2015
Posted by Unknown
Sholat Jamak yaitu sholat yg dilaksanakan dengan mengumpulkan dua sholat wajib dalam satu waktu, seperti sholat Zuhur dengan Asar dan sholat Magrib dengan sholat Isya (khusus dalam perjalanan). Adapun pasangan sholat yang bisa dijamak adalah sholat Dzuhur dengan Ashar atau sholat Maghrib dengan Isya. Sholat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
•    Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua sholat dalam satu waktu dengan cara memajukan sholat yang belum masuk waktu ke dalam sholat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan sholat Asar dengan sholat Zuhur pada waktu sholat Zuhur atau pelaksanaan sholat Isya dengan sholat Magrib pada waktu sholat Magrib).
•    Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua sholat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan sholat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu sholat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan sholat Zuhur dengan sholat Asar pada waktu sholat Asar, atau pelaksanaan sholat Magrib dengan sholat Isya pada waktu sholat Isya).
Syarat jamak takdim
1.    Tertib. Apabila musafir akan melakukan jamak sholat dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan sholat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak sholat maghrib dengan shoalt isya', maka dia harus mengerjakan sholat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah sholat isya', maka sholat sholat isya'nya tidak sah. Dan apabila dia masih mau melakukan jamak, maka harus mengulangi sholat isya'nya setelah sholat maghrib.
2.    Niat jamak pada waktu sholat yang pertama. Apabila musafir mau melakukan sholat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan sholat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam sholat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
3.    Muwalah (bersegera). Antara kedua sholat tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti melakukan sholat sunnah, maka musholli tidak dapat melakukan jamak dan harus mengakhirkan sholat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
4.    Masih berstatus musafir sampai selesainya sholat yang kedua. Orang yang menjamak sholatnya harus berstatus musafir sampai selesainya sholat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan sholat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan sholat yang kedua pada waktunya.
Syarat jamak ta'khir
1.    Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
2.    Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu berturut-turut (muwalat). Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain, misalnya shalat sunat rawatib.


Sholat Qashar adalah melakukan sholat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at sholat yang bersangkutan. Sholat Qashar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun sholat yang dapat diqashar adalah sholat dzhuhur, ashar dan isya, dimana raka'at yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.

Dalil Naqli Sholat Qashar
Ø  “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101).
Ø  Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan sholat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi sholat safar dan disempurnakan (4 rakaat) bagi sholat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi).
Ø  Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan sholat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan sholat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah sholat witir di malam hari dan sholat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”

Siapa Yang Diperbolehkan Sholat Qashar
Sholat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Sholat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama Sholat Jamak.

Jarak Qashar
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.
Tentang masafah (jarak tempuh) yang seseorang dibolehkan mengqoshor shalat, Ibnu al-Mundzir menceriterakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu.

Lama Waktu Qashar
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disana maka dia dapat melakukan qashar dan jama’ salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar salat selagi masih dalam keadaan safar.
 Berkata Ibnul Qoyyim: “Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah SAW melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Jamak dan http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Qashar
Sholat (bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Sholat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik sholat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan sholat, karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar:
"...dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (sholat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)."Al-'Ankabut 29:45.

Hukum sholat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
•    Fardu, sholat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
o    Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
o    Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
•    Salat sunah (sholat nafilah) adalah sholat-sholat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Sholat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
o    Nafil muakkad adalah sholat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti sholat dua hari raya, sholat sunah witir dan sholat sunah thawaf.
o    Nafil ghairu muakkad adalah sholat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti sholat sunah Rawatib dan sholat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti sholat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Sholat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.
Pada sholat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam sholat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.
•    Sholat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
o    Sholat fardu
o    Sholat tarawih
•    Sholat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
o    Sholat Jumat
o    Sholat Hari Raya (Ied)
o    Sholat Istisqa'
Shalat dalam kondisi tertentu
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Salat
Thaharah (kebersihan atau kesucian) lahiriah dan batiniah adalah sesuatu yang amat dipentingkan dalam ajaran Islam. Firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang suka bertaubat dan yang suka menyucikan diri..” (QS Al-Baqarah [2]: 222). Sabda Nabi Saw.,“Keberihan adalah setengah bagian keimanan. (HR Muslim dan Tirmidzi). Sabda beliau pula, “Sesungguhnya Allah adalah Mahabaik lagi menyukai kebaikan. Dia adalah Mahabersih lagi menyukai kebersihan. Dia adalah Mahadermawan lagi menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumah-rumah kalian, dan jangan menyerupai kaum Yahudi.” (HR Tirmidzi)
Dalam istilah Fiqih (ilmu yang membicarakan tentang hukum-hukum Islam),Thaharah meliputi dua bagian : yaitu Thaharah lahiriah dan Thaharah hukmiyah.
1.    Thaharah lahiriah, atau disebut ‘suci dari najis’, meliputi kebersihan tubuh, pakaian dan tempat salat dari segala suatu yang najis; yakni yang dianggap kotor oleh agama (Tentang zat-zat najis, akan diuraikan kemudian).
2.    Thaharah hukmiyah, atau yang disebut ‘suci hari hadats’, meliputi wudhu dan mandi wajib.
Hadas terbagi menjadi 2, yaitu hadas besar maupun hadas kecil.
》‘Hadas kecil’ ialah keadaan tubuh seseorang yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf dan sebagainya, sebelum berwudhu.
Salah satu hal yg dapat menyebabkan hadas kecil adalah bersentuhan dengan yang bukan mahrom (lawan jenis kelamin). Mahrom terbagi menjadi mahrom muab'badan (abadi), dan mahrom muaq'qotan (waktu tertentu).
-> Contoh dari mahrom muab'badan adalah orangtua, kakek, nenek dll (silsilah keatas), adik, cucu dll (silsilah kebawah), bibi, keponakan, sepupu (silsilah kesamping), orangtua dari istri.
-> Contoh dari mahrom muaq'qotan adalah adik atau kakak ipar.
Untuk membersihkan dari hadas kecil dapat digunakan wudhu atau bertayamum jika tidak ada air atau terdapat air tetapi tidak dapat digunakan.
》Sedangkan ‘hadas besar’ (atau janabat) ialah keadaan tubuh seseorang yang menyebabkan ia tidak boleh salat, membaca Al-Quran dan sebagainya, sebelum ia mandi. Ketentuan-ketentuan tentang hadas kecil dan hadas besar akan diuraikan kemudian secara lebih rinci.
Hal - hal yang dapat menyebabkan hadas besar adalah mimpi basah, pertemuan 2 kelamin (berjima'), haid & nifas, orang yang baru masuk islam, maupun memandikan mayat.
Untuk membersihkan dari hadas ini dengan cara mandi atau bertayamum jika tidak ada air atau terdapat air tetapi tidak dapat digunakan.
Macam-macam Air dan Pembagiannya
Alat utama untuk bersuci dari najis dan bersuci hari hadats, adalah air bersih. Untuk mengetahui apa saja yang dimaksud dengan ‘air bersih’, di bawah ini akan diuraikan lebih lanjut.
1.  Air yang suci dan menyucikan. Yaitu  air yang masih asli dan belum berubah warnanya, baunya dan rasanya. Contohnya : air hujan, air laut, air sumur, air danau dan sebagainya. Semua air tersebut adalah Suci danmenyucikan. Suci, karena boleh diminum; dan menyucikan, karena boleh digunakan untuk berwudhu, mandi wajib atau menyucikan kembali sesuatu yang telah tersentuh najis
2.  Air yang suci tetapi tidak menyucikan. Yaitu air bersih yang telah bercampur dengan suatu zat yang suci, sedemikian rupa sehingga warnanya atau baunya atau rasanya sudah tidak lagi disebut air biasa (atauair mutlak dalam fiqih). Contohnya: air teh, air kopi, air gula, dan sebagainya. Air seperti itu, walaupun suci (boleh diminum) namun tidak menyucikan. Yakni tidak sah digunakan untuk wudhu atau mandi wajib, karena telah mengalami perubahan cukup besar dalam warna atau bau atau rasanya.
Dikecualikan dari ini, perubahan yang terjadi atas air yang disebabkan oleh sesuatu yang memang tidak terpisahkan darinya. Misalnya, perubahan warna, bau, dan rasa pada air yang lama tergenang, atau mengalir di antara batu belerang, atau karena ikan-ikan di dalamnya, atau sesuatu yang sulit dicegah, seperti daun-daun yang berjatuhan dari pohon-pohon sekitar air tersebut. Air seperti ini, walaupun telah mengalami perubahan, namun tetap dianggap suci dan menyucikan.
Termasuk juga dalam kategori air yang suci dan menyucikan, air yang dalam istilah ilmu fiqih disebut air musta’mal. Air musta’mal adalah ‘air sedikit’ bekas dipakai untuk bersuci (berwudhu atau mandi wajib). Air seperti ini, masih tetap boleh digunakan lagi untuk bersuci, selama tidak mengalami perubahan dalam salah satu dari ketiga sifat utamanya (yakni warnanya, baunya dan rasanya).
*Ketentuan tentang ‘air sedikit bekas pakai’ (atau air musta’mal) seperti di atas, adalah sesuai dengan madzhab Malik, Daud Azh-Zhahiri dan juga sebagian kecil dari kalangan madzhab Syafi’i. Sedangkan mayoritas ulama madzhab Syafi’i, demikian pula Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air seperti itu meski tetap suci namun tidak sah digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib.
Adapun yang dimaksud dengan air sedikit tersebut di atas, menurut Syafi’i, adalah yang kurang dari ‘dua qullah’. (yakni kurang dari 200 liter)- {1 drum –red}. Atau menurut madzhab Hanafi, ‘air sedikit adalah yang apabila salah satu ujungnya digerakkan, ujung lainnya ikut bergerak’. Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang hendak berwudhu dengan ‘air sedikit’ seperti itu, sebaiknya menggunakan gayung untuk mengambil air tersebut, lalu menuangkannya di atas anggota yang harus dibasuh.
Dari kedua pendapat tersebut, dapat disimpulkan betapa perlunya menjaga kebersihan air, tertama yang hanya sedikit, sehingga tidak menghilangkan kekuatan ruhaniah air dalam menyucikan seseorang, baik secara lahiriah maupun bathiniah.
3.  Air yang tersentuh benda atau zat najis. Air seperti ini, banyak ataupun sedikit, tetapi dinilai  suci dan menyucikan selama tidak rusak salah satu dari ketiga sifatnya yang asli (yakni warna, bau dan rasanya).
Begitulah sesuai deengan mazhab Malik, Al-Auza’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Daud dan Ibnu Mundzir (salah seorang tokoh dari mazhab Syafi’i). Dan begitu pula pilihan Al-Ghazali dalam Al-Ihya; dan Ar-Ruyaniy dalam Al-Hilyah dan Al-Bahr.
Akan tetapi, menurut mayoritas mazhab Syafi’i, hukum seperti itu hanya berlaku pada air yang melebihi dua qullah (atau lebih dari 200 liter). Sedangkan jika air hanya sedikit (yakni kurang dari 200 liter), maka jika tersentuh zat najis, secara otomatis air tersebut dianggap najis, walaupun tidak mengalami perubahan apa pun. Dalil mereka hadis Nabi Saw., “Apabila air mencapai dua qullah, maka ia tidak terpengaruh oleh sesuatu yang najis.” (HR. Syafi’i, Ahmadn, dan Tirmidzi). Kesimpulan yang dapat ditarik dari hadis ini ialah, apabila air itu kurang dari dua qullah, maka ia menjadi najis jika tersentuh zat najis walapun tidak mengalami perubahan. (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu II/161)

Sumber : http://choromaster.com/2013/07/18/fiqih-praktis-bab-1-tentang-hal-bersuci-thaharah-dan-berbagai-macam-air/

Niat

Posted by Unknown
Niat secara bahasa, “niat” artinya ‘al-qashdu‘ (keinginan atau tujuan), sedangkan makna secara istilah, yang dijelaskan oleh ulama Malikiah, adalah ‘keinginan seseorang dalam hatinya untuk melakukan sesuatu’.
Niat Solat
Sholat fardhu
Niat dalam solat adalah rukun solat yang harus dilaksanakan ketika solat, jadi hukum niat dalam solat adalah wajib sekalipun solat sunat.
ini adalah bacaan bacaan niat solat:
Niat solat subuh
     اُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Niat solat dzuhur
اُاُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Niat solat ashar
اُصَلِّيْ فَرْضَ اْلَعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Niat solat maghrib
اُصَلِّيْ فَرْضَ اْلْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Niat solat Isya
اُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَ
dan niat solat yang lain - lain-nya..

Niat Puasa
Niat Puasa Ramadhan
Ini adalah niat sebelum kita berpuasa di bulan suci ramadhan, yang sebaiknya dibaca pada malam hari.

Niat Puasa Rajab
Puasa Rajab – Rajab/Rejab/Rejeb adalah sebuah bulan dimana pada bulan tersebut umat muslim disunnahkan untuk berpuasa. Rajab adalah bulan ke tujuh dari penggalan Islam qomariyah (hijriyah). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu terjadi pada 27 Rajab.
Bacaan niat puasa rajab
Banyak yang lupa bahkan tidak mengetahui bacaan doa niat puasa Rajab, berikut adalah bacaan niat puasa Rajab.
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبْ سُنَّةً لِلِه تَعَالَى

Sumber :  http://praktekibadahyu.blogspot.com/2015/04/macam-macam-niat.html
Welcome to My Blog

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Kontributor

- Copyright © Berisi catatan ilmu, berita, teknologi, seputar kampus dll - Designed by Johanes Djogan - Edited By Andi Destiawan and Abdul Dzuljalali Walikrom