Posted by : Unknown
Minggu, 24 Mei 2015
Sholat (bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Sholat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik sholat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan sholat, karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar:
"...dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (sholat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)."Al-'Ankabut 29:45.
Hukum sholat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
• Fardu, sholat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
o Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
o Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
• Salat sunah (sholat nafilah) adalah sholat-sholat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Sholat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
o Nafil muakkad adalah sholat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti sholat dua hari raya, sholat sunah witir dan sholat sunah thawaf.
o Nafil ghairu muakkad adalah sholat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti sholat sunah Rawatib dan sholat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti sholat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Sholat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.
Pada sholat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam sholat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.
• Sholat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
o Sholat fardu
o Sholat tarawih
• Sholat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
o Sholat Jumat
o Sholat Hari Raya (Ied)
o Sholat Istisqa'
Shalat dalam kondisi tertentu
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Salat
"...dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (sholat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)."Al-'Ankabut 29:45.
Hukum sholat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
• Fardu, sholat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
o Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
o Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
• Salat sunah (sholat nafilah) adalah sholat-sholat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Sholat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
o Nafil muakkad adalah sholat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti sholat dua hari raya, sholat sunah witir dan sholat sunah thawaf.
o Nafil ghairu muakkad adalah sholat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti sholat sunah Rawatib dan sholat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti sholat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Sholat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.
Pada sholat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam sholat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.
• Sholat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
o Sholat fardu
o Sholat tarawih
• Sholat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
o Sholat Jumat
o Sholat Hari Raya (Ied)
o Sholat Istisqa'
Shalat dalam kondisi tertentu
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Salat
